Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu aturan baru soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Seperti itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto usai rapat koordinasi dalam rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum tahun 2023 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI secara virtual, di RCC Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Jumat (18/11/2022).
"Untuk UMP 2023, kita masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat, yang dalam satu dua hari kedepan informasinya sudah keluar," kata SF Hariyanto.
Setelah aturan baru terkait penetapan upah minimum sudah keluar, lanjut SF Hariyanto, maka pihaknya akan membahas penetapan UMP Riau 2023 bersama dengan dewan pengupahan Riau.
"Kemudian nanti setelah dibahas baru ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS serta dari Pemprov Riau," terangnya.
"Kalau sudah ditetapkan nanti kita laporkan ke pak Gubernur. Jadi kita tunggu dulu aturan baru keluar, baru bisa kita bahas untuk penetapan UMP Riau 2023," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah menetapkan UMP Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun sebelumnya. Dimana UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.105.000, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
Namun, UMP Riau 2023 yang telah ditetapkan tersebut tidak bisa digunakan karena akan ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.*