Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra swasta untuk periode 27 November-3 Desember 2024.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk penurunan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun ebesar Rp 44,46/Kg atau mencapai 1,21% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp 3.640,21/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan.
“Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan sebesar Rp 26,88/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 92,92%, harga penjualan CPO minggu initurun sebesar Rp 337,70/kg dari minggu lalu dan harga penjualan kernel minggu ini naik sebesar Rp 470,16/kg dari minggu lalu,” katanya.
Ada beberapa PKS tidak melakukan penjualan, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga cpo dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila harga cpo atau kernel terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN sebesar Rp 15.177,00/Kg dan harga Kernel KPBN sebesar 11.215,00/Kg.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra swadaya mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO,” sebutnya.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbaspada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Swadaya Prov Riau No. 44 Periode 27 November – 3 Desember 2024:
Umur 3th (Rp 2.808,42);
Umur 4th (Rp 3.138,90);
Umur 5th (Rp 3.375,55);
Umur 6th (Rp 3.507,74);
Umur 7th (Rp 3.586,07);
Umur 8th (Rp 3.630,26);
Umur 9th (Rp 3.640,21);
Umur 10th-20th (Rp 3.599,02);
Umur 21th (Rp 3.535,26);
Umur 22th (Rp 3.462,69);
Umur 23th (Rp 3.380,22);
Umur 24th (Rp 3.317,93);
Umur 25th (Rp 3.266,60);