ilustrasi/net
RIAU1.COM - Umat muslim di Riau yang mempunyai kemampuan ekonomi diajak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Dr H Ilyas Husti ikut berkurban pada momen Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah ini.
"Mari kita saling berbagi dan berkurban kepada mereka yang memang membutuhkan bantuan kita," kata Prof Dr H Ilyas Husti.
Ia juga mengingatkan, mumpung waktu masih ada jelang Hari Raya Iduladha, kepada umat islam kami mengajak bagi yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban. Dan dipastikan hewan yang akan dikurbankan harus sesuai dengan ketentuan syariah agama atau syariat islam seperti kondisi hewan kurban harus sehat, cukup umur dan lainnya.
Dijelaskannya, hewan kurban yang dipilih adalah yang sehat sesuai standar yang ditetapkan pemerintah saat membeli untuk keperluan menunaikan ibadah Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Dan juga kepada panitia kurban agar selalu berkoordinasi dengan Dinas terkait agar kondisi hewan yang akan dikurbankan dalam keadaan sehat.
MUI juga mendukung upaya pemerintah daerah mewajibkan hewan kurban yang diperjualbelikan dari luar daerah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Tujuannya agar hewan kurban di Riau dapat dikonsumsi dengan aman.
"Berkurban ini kan nantinya akan diberikan kepada masyarakat terutama fakir dan miskin. Jadi harus dipilih yang terbaik seperti yang sehat, gemuk, berdaging, dan cukup umur," katanya
Ia mengungkapkan, kalau bisa pihaknya bersama-sama dengan pengurus/panitia atau peserta kurban, tokoh masyarakat, tokoh ulama dan dinas terkait untuk mengecek kesehatan kurban tersebut.
"Jadi untuk memilih hewan kurban kami meminta kepada panitia atau peserta kurban untuk memperhatikan hal-hal seperti kondisi kesehatan hewannya seperti tidak berpenyakit, tidak cacat, tidak kurus, dan lainnya," ungkapnya.
Ditambahkannya, kepada peserta atau panitia kurban juga harus memperhatikan metode penyembelihan, dengan menyiapkan alat penyembelihan (pisau) yang tajam yang sesuai dengan ketentuan syariah agama. Apalagi pada saat ini kebutuhan masyarakat terhadap daging itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Maka disini lah tempat kita untuk saling berbagi. Intinya kepada masyarakat, pengurus masjid atau peserta maupun panitia kurban untuk melaksanakan kurban sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat yang telah diatur dan juga mempertimbangkan kesehatan hewan kurban dengan berkonsultasi dengan dinas terkait atau dokter hewan," pungkasnya.*