MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, BEM UNRI Komitmen Mengawal Tahapan Pemilu yang Sehat

19 Juni 2023
Bem Unri di rakernas

Bem Unri di rakernas

RIAU1.COM -


Dalam sidang terbuka yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis (15/6/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.

 Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2023 memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif). Sebelumnya, gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu yaitu Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok). Mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan ke sistem Pemilu proporsional tertutup.

Presiden Mahasiswa BEM Universitas Riau, Khoirul Basar mengatakan, “Tepat pada tanggal 15 Juni 2023, MK akhirnya memberikan kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa sistem pemilu 2024 dinyatakan sistem proporsional terbuka. Partisipasi demokrasi yang hampir saja terpuruk kini mulai timbul dan bersemangat kembali, khususnya para pemuda yang memiliki 60% total jumlah suara di tahun 2024.

 Tentunya kita berharap di momentum tahun demokrasi ini memberikan serta menjadikan kontestasi politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kebermanfaatan masyarakat. “
Proses persidangan sendiri telah berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang yakni mulai terhitung perdana pada 23 November 2022 lalu. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan.

Adapun yang dimaksud sistem proporsional tertutup ialah parpol mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Kemudian, nomor urut tersebut ditentukan oleh parpol. Sedangkan sistem proporsional tertutup ialah setiap parpol memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil). Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.

 Alasan inilah yang menimbulkan penolakan oleh 8 fraksi terhadap sistem proporsional tertutup karna dinilai menjadi kemunduran demokrasi. 
“Penolakan MK terhadap gugatan sistem pemilu agar dilaksanakan secara proporsional tertutup ini menjadi angin segar bagi kita untuk mengawal secara baik terlaksananya pemilu yang sehat.

 Kita ingin kontestasi pemilihan umum ini melahirkan calon-calon terbaik melalui partai yang sehat serta diiringi dengan adanya sistem pemilihan yang tepat. Kita percaya sistem pemilu proporsional terbuka ini adalah sistem yang tepat untuk digunakan pada saat ini untuk mengurangi intervensi berlebihan dari partai terhadap suara pilihan masyarakat.” Ujar Muhammad Ravi selaku Menteri Sosial Politik BEM Universitas Riau.

Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau berkomitmen untuk terus mengawal keberlangsungan yang adil dan jujur untuk Pemilu 2024 yang sehat. BEM Universitas Riau juga mengecam dan menolak dengan tegas jika terjadi segala bentuk kecurangan dalam rangkaian tahapan Pemilu 2024. (Rls)