Meski Sudah Disahkan Gubri, UMK Tiga Kabupaten di Riau Ternyata Bermasalah

8 Desember 2022
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi

RIAU1.COM - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau sudah resmi disahkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar

Pengesahan UMK tahun 2023 untuk 12 Kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.

Namun sebelum SK UMK tersebut disahkan ada tiga kabupaten di Riau yang besaran UMK nya terpaksa harus dilakukan penyesuaian. Yakni Kabupaten Siak, Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis (8/12/2022) mengatakan, penyesuaian penetapan UMK untuk tiga kabupaten tersebut dilakukan karena setelah dilakukan telaah, pihaknya menemukan ada beberapa kesalahan.

"Rohil itu tidak sesuai dengan formulasi yang baru, kalau Siak ada kesalahan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi, sedangkan untuk Inhil, formulasi yang digunakan sudah betul, tapi ada kesalahan di angka dan koma-komanya, itulah yang kita perbaiki," kata Imron.

Jika melihat dari usulan UMK yang diajukan oleh tiga kabupaten tersebut dengan angka yang ditetapkan oleh Gubernur Riau memang terlihat ada sedikit perbedaan. Namun selisih nya tidak begitu signifikan.

Rohil misalnya, kabupaten mengusulkan sebesar Rp 3.271.235,58 sementara angka yang ditetapkan dalam SK Gubernur Riau sebesar Rp 3.242.977, 19.

Kemudian Siak yang diusulkan kabupaten Rp 3.378.356,34 sedangkan yang ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp 3.361.913, 16.

Sedangkan untuk Inhil yang diusulkan kabupaten sebesar Rp 3.241.082,07, setelah dilakukan penyesuaian akhirnya ditetapkan oleh Gubri sebesar Rp 3.241.141,76.*