Menteri ATR/BPN Soroti 126 Perusahaan Belum Miliki HGU di Riau

25 April 2025
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kanwil BPN Riau. Foto: Istimewa.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kanwil BPN Riau. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau. Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau segera melakukan pengelompokan berdasarkan letak lahan—apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan—guna mempercepat proses penyelesaian.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Kamis (24/4/2025).

“Saya ditugaskan oleh Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) yang berpihak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tegasnya.

Nusron mengacu pada data dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 9/SE.HT.01/VII/2024 tertanggal 12 Juli 2024. Dalam surat itu terdapat 126 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Riau. Namun, 126 perusahaan itu belum memiliki HGU.

“Harus diidentifikasi dari 126 perusahaan itu, mana yang HGU-nya lebih dahulu terbit daripada penetapan peta kawasan hutan, dan mana yang terbit setelahnya. Sesuai nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan, apabila HGU lebih dulu terbit dibandingkan penetapan kawasan hutan, maka HGU tersebut tetap sah,” jelasnya.

Selain menyoroti masalah HGU, Nusron juga menekankan pentingnya percepatan pendaftaran tanah. Berdasarkan data Kanwil BPN, Provinsi Riau memiliki sekitar 3.531 juta bidang tanah. Namun, baru 2.152 juta bidang atau sekitar 60,93 persen yang telah terdaftar.

“Masih ada sekitar 1,4 juta bidang tanah atau 39 persen yang belum terdaftar. Ini potensi besar yang harus segera kami urus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan 126 perusahaan yang belum memiliki HGU. Setelah proses verifikasi, tercatat 56 perusahaan telah menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga saat ini.

Sebanyak 13 perusahaan belum mengajukan HGB. Sebanyak 10 perusahaan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Sebanyak 25 perusahaan sedang dalam proses HGU.

"Sebanyak 19 belum mengajukan permohonan HGU dan 3 perusahaan tidak memiliki data,” jelas Nurhadi.