Menteri Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit di Riau yang Tidak Punya Plasma 20 Persen

Ilustrasi/Kontan.co.id
RIAU1.COM - Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola, ditegaskan enteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan ditindak.
Nusron menyebut, masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.
“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” kata Nusron, Kamis (24/4/2025).
Kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.
Program ini seutr dia, bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan. Tak hanya menyediakan lahan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib membuktikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.
Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. “Plasma itu hak rakyat,” tutur Nusron.*