Mekanisme Kerja OPD Pemprov Riau Tahun Ini akan Diubah

4 Maret 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau targetkan mekanisme perubahan kerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa dioptimalkan tahun ini. 

Mekanisme perubahan kerja tersebut lanjutan dari dua pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni penyederhanaan struktur serta penyetaraan jabatan. 

"Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, dua kegiatan yang sangat prinsip sudah kita laksanakan. Pertama, penyederhanaan struktur, kedua penyetaraan jabatan. Ketiga yang kita targetkan juga berjalan tahun ini adalah perubahan mekanisme kerja," kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau, Kemal akhir pekan ini.

Mekanisme kerja selama ini masih bersifat hirarki. Struktur yang juga diistilahkan dengan kotak-kotak bertingkat tersebut berubah dengan pola mendatar. Di mana hal yang paling mendasar adalah mekanisme  kerjanya.

Namun, kata Kemal, untuk pedoman sistem belum terlaksana. Di mana jabatan pada bidang atau bagian ke bawah sudah berubah menjadi pejabat fungsional.

"Pola mekanismenya kerjanya apakah nanti skp-nya ditandatangani kepala bidang atau bagian, sekretaris atau langsung ke eselon II. Itulah nanti yang akan dibahas. Sekarang inikan pejabat fungsional tak punya staf lagi. Berbeda dengan waktu sistem jabatan struktural yang kita sebut kotak-kotak bertingkat," papar Kemal.

Lalu Kemal menyatakan akan segera melaporkan prihal pelaksanaan mekanisme perubahan kerja ke Gubernur Riau dan Sekdaprov. Hal ini juga akan didiskusikan bersama para pimpinan OPD. 

"Kami hanya menyiapkan opsi. Misalnya pertama sepertu ini, kedua begini kelemahannya. Ini tentu pertimbangan pimpinan," tuturnya.

Hal lain yang juga jadi perhatian dalam perubahan mekanisme kerja ini adalah diantaranya bagaimana membuat angka kredit, penilaian angka kredit. Hal ini salah satunya terkait proses kenaikan pangkat.

"Kalau regulerkan selama ini setiap empat tahun, ada atau tidak produk dibuatnya mereka tetap naik pangkat. Kalau dalam mekanisme jabatan fungsional berbeda, harus ada tolak ukur," demikian Kemal.*