Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Seluruh masyarakat Bengkalis yang miliki NPWP diajak Bupati Kasmarni untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022, paling lambat tanggal 31 Maret 2023 melalui e-filing.
Kemudian juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui alamat pajak.go.id sesuai dengan unggahan video pada Instagram @pajakduri.
Bupati Kasmarni menjelaskan, pembangunan Kabupaten Bengkalis terus bergerak maju, salah satu faktor pendukungnya adalah sektor pajak, karena seluruh pembangunan di Kabupaten Bengkalis tidak terlepas dari hasil pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Lebih dari 70% APBN bersumber dari pajak.
Menurut Bupati Kasmarni, melaporkan SPT Tahunan adalah bentuk keteladanan sebagai Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan atuan yang berlaku.
"Melaporkan SPT Tahunan itu lebih cepat lebih baik karena secara tidak langsung jika sudah melaporkan SPT Tahunan maka telah ikut serta dalam pembangunan negeri," kata dia.
Sementara itu Wabup H. Bagus Santoso mengungkapkan, melaporkan SPT Tahunan adalah bentuk tanggung jawab sebagai Wajib Pajak yang cinta terhadap negeri.
Wabup juga memberikan ilustrasi dalam bentuk video bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing.
Sedangkan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan menjelaskan, segala proses pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan seluruh pelayanan pajak tidak dipungut biaya.
"Jika terdapat oknum yang memungut biaya untuk segara melaporkan ke saluran pengaduan yang tertera pada laman pajak.go.id. Jika Wajib Pajak memiliki masalah terkait pajak dapat berkonsultasi ke kantor KP2KP Duri atau menghubungi media sosial KP2KP Duri," terang Jhon.*