Masih Masalah Polusi Akibat Angkutan Batu Bara di Peranap, dr Destika: Apa Pemerintah Tetap Abai?
Jalan provinsi di kelurahan Peranap yang dilalui kendaraan truk angkutan batu bara (Istimewa)
RIAU1.COM - Dampak buruk bagi kesehatan dari hilir mudiknya ratusan unit mobil truk angkutan batu bara di jalan provinsi, tepatnya di kelurahan Peranap, kecamatan Peranap Indragiri Hulu menjadi kekhawatiran bagi dr Destika, yang juga merupakan warga terdampak polusi.
"Dalam 2 tahun ini setiap hari ratusan mobil angkutan batu bara hilir mudik lewat jalan umum di Peranap. Jalan hancur, debu bertebaran ke mana-mana," kata dr Destika, Jum'at (9/6/2023).
Sebagai seorang dokter, dia mengaku menjadi tempat masyarakat sekitar mengadu karena berbagai keluhan kesehatan, terutama dari warga yang rumahnya berada dipinggir jalan.
"Kalau lagi panas, tiap hari kami hirup debu-debu itu. Saya juga masyarakat terdampak. Saya juga punya anak usia 2 tahun. Kondisi kesehatan mereka saat ini, juga jangka panjang sangat mengkhawatirkan kami," sebut dr Destika yang tergabung dalam Masyarakat Terdampak Polusi Tambang (Master Dampot).
Dengan hilir mudiknya ratusan truk setiap hari dalam 2 tahun saja, sambung dia, sudah separah itu kerusakan jalan dan dampak buruknya bagi kesehatan, apatah lagi operasional tambang bisa di atas 20 hingga 40 tahun ke depan.
"Apa kita semua akan tetap diam, apa pemerintah tetap abai, apakah kita ingin melihat anak-anak kita tumbuh dengan dengan berbagai penyakit, apa menunggu anak-anak kami mati satu persatu baru peduli. Anak-anak kami seperti menunggu kematian. Apa akan tetap membiarkan kami menderita sampai puluhan tahun," tutur dia dengan nada iba.
Lalu sebut dr Destika lagi, ditambah risiko kecelakaan, juga debu batu bara yang tumpah di jalan. Pasalnya beberapa kali angkutan batu bara terbalik di tengah jalan.
"Kami sangat berharap pemerintah peduli dan menindak tegas perusahaan batu bara untuk mempunyai jalan sendiri, dan meniadakan dampak buruk aktifitas batu bara ini terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," tukasnya.
Hal senada juga disampaikan tokoh pemuda kecamatan Peranap, Robby. Dia juga mengaku telah menerima aspirasi masyarakat terdampak polusi udara di kecamatan Peranap.
"Kami mendapat aspirasi masyarakat Peranap. Pada intinya, angkutan truk batu bara itu tidak boleh lewati jalan umum. Itu kan sudah disebut pak gubernur Syamsuar beberapa bulan lalu, pak gubernur bilang perusahaan-perusahaan batu bara itu akan dipanggil, bagaimana akses jalan mereka, jangan lagi gunakan akses jalan umum. Kami minta komitmen gubernur panggil perusahan-perusahaan batu bara, beri penekanan," tuturnya.
Dampak buruknya sambung Robby, sudah terlalu banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan, seperti motor kecelakaan akibat jalan rusak parah tersebut, selain jalan umum rusak, juga kesehatan masyarakat, bahkan juga mobilitas angkutan transportasi dan sembako pastinya terhambat.
"Tuntutan kami, untuk jangka pendek, pastinya perbaikan jalan hingga layak, truk melebihi kapasitas dilarang melintas, jam operasional hanya boleh malam hari. Dan untuk jangka panjang, perusahaan tambang wajib punya jalan sendiri dalam 4 atau 5 tahun lagi. Ada komitmen yang tidak hanya di mulut saja. Dan itu semua hanya pemerintah yang bisa menegakkan aturan" kata Robby mengakhiri.*