Peryemuan Membahas Masalah Tanah Ulayat Persukuan Piliang Ganting
RIAU1.COM - Rapat koordinasi membahas permasalahan tanah ulayat masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting di Bangkinang, turut dihadiri Pj Bupati Kampar Hambali akhir pekan ini.
Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi bersama atas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat yang telah lama menjadi persoalan di kalangan masyarakat adat setempat.
Pertemuan ini juga dihadiri Asisten I Zulkifli Syukur, Kanwil BPN Riau diwakili Kabid Pengendalian Sengketa Perkara Iman Sudrajat, Forkopimda Kampar, Kepala OPD, pihak perusahaan terkait.
Rapat dipimpin Plt Asdep Gakkum Polhukam Dr Lia Pratiwi, Kabid Aph Polhukam, Kombespol Agung Haris Setiawan.
Dalam rapat tersebut ada 3 poin yang di bahas membahas, pertama tentang obyek gugatan seluas 2,823,52 hektare di Kebun Sei Batu Langka Desa Sei Agung Kecamatan Tapung dan Desa Jernih Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar agar dijelaskan asal mula riwayat tanah.
Kedua, dasar kepemilikan lahan PTPN V atas penggunaan lahan kebun sawit di wilayah tersebut. Ketiga, Status dan luas lahan pasca diterbitkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang kawasan hutan Provinsi Riau.
Pj Bupati Kampar Hambali menegaskan pentingnya penyelesaian konflik tanah ulayat dengan pendekatan yang bijaksana dan melibatkan seluruh pihak.
“Kita semua harus bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat adat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan hak-hak adat dihormati,” ujar Pj Bupati.
Dalam rapat ini, Pj Bupati Kampar juga menyampaikan harapannya agar konflik ini dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah yang melibatkan semua pihak, termasuk tokoh adat, pemerintah, dan dunia usaha.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat. Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti dengan serius dan secepat mungkin, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjamin,” ujar dia.
Selain itu, dalam rapat tersebut dibahas berbagai upaya strategis untuk memastikan tanah ulayat tetap terlindungi dari ancaman alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pj Bupati Kampar menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh untuk memperkuat keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari warisan budaya dan lingkungan yang harus dilestarikan.
Diketahui, permasalahan tanah ulayat di Persukuan Piliang Ganting telah berlangsung cukup lama, dan dampaknya dirasakan oleh masyarakat adat yang menggantungkan hidup mereka pada tanah tersebut.*