Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan
RIAU1.COM - Pemerintah pusat dan juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan kepada para pejabat untuk segera . Pasalnya, LHKPN merupakan kewajiban para pejabat negara.
Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan menyatakan bahwa seluruh pejabat dilingkungan Pemprov Riau sudah melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau untuk pejabat dilingkungan Pemprov Riau sudah 100 persen melakukan LHKPN, atau sudah semua pejabat," kata Sigit, Senin (3/4)
Lebih lanjut dikatakannya, selain pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau, Gubernur, Wakil Gubenur serta Sekretaris daerah provinsi Riau juga sudah melakukan LHKPN.
"Termasuk pak Gubernur, Wakil Gubenur dan juga pak Sekda," sebutnya.
Sementara itu, untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN), hingga saat ini sudah 92 persen. Namun demikian, pihaknya sudah meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengingatkan para ASN yang belum melakukan LHKASN untuk dapat menggesa.
"Kalau untuk LHKASN sudah 92 persen, atau masih ada yang belum. Tapi sudah saya minta kepada para kepala OPD untuk menggesa," ujarnya.
Dari beberapa OPD yang ada dilingkungan Pemprov Riau, OPD Dinas Pendidikan Riau yang masih banyak ASN nya belum melakukan LHKASN. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada kepala dinas pendidikan.
"Dinas Pendidikan yang masih banyak yang belum, terutama para guru-guru," sebutnya.*