Laporkan ke DKPP, Arisona Hasibuan SH Minta Ketua Bawaslu Riau Diberhentikan

8 November 2024
Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru yang melaporkan SF Hariyanto ke Bawaslu Riau

Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru yang melaporkan SF Hariyanto ke Bawaslu Riau

RIAU1.COM - Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, Jumat, 8 November 2024, resmi melaporkan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. 

Ia meminta agar DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap, atau pemberhentian sementara Alnofrizal dari ketua maupun anggota Bawaslu Riau.

Arisona Suganda Hasibuan SH, kepada wartawan, mengatakan, dirinya menduga Alnofrizal tidak menjalankan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun kode etik penyelenggara Pemilu.

Di antaranya lanjut Arisona, Bawaslu Riau yang diketuai Alnofrizal, tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi yang dimohonkan pelapor berkali-kali. Kemudian, Alnofrizal juga tidak memaksimalkan pemanggilan terhadap SF Hariyanto, Calon Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029, yang merupakan terlapor pelanggaran UU Pilkada, sehingga menjadi preseden kurang baik terhadap penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu.

"Padahal telah jelas dan tegas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1) memerintahkan agar semua pihak, baik Pelapor, Saksi dan Pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk dipanggil dan diklarifikasi," ujar Arisona.

Selain itu, Alnofrizal, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau, juga belum memberikan penjelasan tentang alasan dan pertimbangan hukum Bawaslu menyebutkan laporan pelapor terhadap terlapor SF Hariyanto, Calon Wakil Gubernur Riau, dinyatakan bukan merupakan pelanggaran. 

"Padahal sudah kita minta secara resmi sejak tanggal 4 Oktober 2024, namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Riau," ujarnya.

Selain itu lanjut Arisona, ada beberapa alasan serta bukti-bukti pendukung lainnya juga telah disampaikan melalui surat ke DKPP.

Diberitakan sebelumnya, Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, kembali melaporkan SF Hariyanto, Calon Wakil Gubernur Riau Nomor Urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau. Ia menguatkan bukti dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto.

"Sebelumnya Bawaslu Riau mengatakan, klien kami memenuhi syarat formil, namun terhadap laporannya belum memenuhi syarat materil karena saat dilaporkan tanggal 17 September 2024 Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau. Karena tanggal 22 September 2024 lalu KPU Riau telah menetapkan SF Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan Abdul Wahid, maka hari ini 24 September 2024 kami kembali melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh SF Hariyanto tersebut," ujar Arisona Suganda Hasibuan usai mendampingi salah seorang warga Kota Pekanbaru di Bawaslu Riau.

Hariyanto menyatakan dengan doa-doa para santri dan kyai, dirinya siap mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Riau 2024. SF Hariyanto menyampaikan program dirinya selaku Pj Gubernur Riau jalan-jalan di Riau sudah hitam semua. 

SF Hariyanto menyampaikan dirinya membangun jembatan sepanjang 7 kilometer, yang sebelumnya tidak ada gubernur yang berani, sementara dirinya yang hanya menjabat Pj 5 bulan menjadikan jembatan itu. Kemudian SF Hariyanto juga menyerahkan bantuan CSR Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp60 juta.*