Peresmian Bilik Damai LAM Riau
RIAU1.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas Rabu (31/7) meresmikan fasilitas hukum dengan mengedepankan kearifan lokal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, yang dinamakan Bilik Damai yang berada di kawasan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Kajati Riau Akmal Abbas mengatakan, hendaknya Bilik Damai bukan semata-mata menjadi simbol. Tetapi dapat berjalan optimal dengan pendekatan budaya lokal dalam menangani suatu perkara. Diharapkan masyarakat memperoleh rasa keadilan yang lahir dari jiwanya sendiri.
"Keberadaan Bilik Damai satu terobosan bagaimana bisa menjadi tempat mediasi yang lebih mengkedepankan kearifan lokal," kata Kajati.
Menurutnya, masalah hukum tidak hanya terbatas pada data korban dan pelaku, tapi juga sosial budaya. Hukum dengan pendekatan sosial budaya, membuka kemungkina pembinaa seseorang secara komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, dalam berterima kasih kepada Kajati Riau beserta jajarannya yang telah menyediakan fasilitas itu. Hal tersebut pasti menambah semangat kepada LAMR yang selalu diminta memediamasi perkara oleh khalayak.
Menurutnya, keinginan memiliki ruang untuk mediasi itu secara permanen telah lama. LAMR misalnya, sempat mengirim pengurusnya untuk mengamati Bale Mediasi yang dimiliki NTB akhir tahun 2022. Keinginan ini makin mengeristal setelah Akmal Abbas menjadi Kajati Riau.
"Dengan demikian, Bilik Damai, tak mustahil juga memikirkan masa depan seseorang yang tersangkut hukum. Misalnya, kalau latar belakangnya adalah ekonomi, harus dipecakan juga persoalannya tersebut," tukasnya.*