Lahan Terbakar di Riau Capai 1.500 Hektare, 7 Orang jadi Tersangka

2 Agustus 2024
Ilustrasi pemadaman karhutla/Net

Ilustrasi pemadaman karhutla/Net

RIAU1.COM - Tujuh tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditetapkan Polda Riau. Para tersangka merupakan perorangan yang membuka lahan dengan cara membakar.

"Selama 2024, polres jajaran di Riau menangani tujuh kasus dengan tujuh tersangka. Mereka membuka lahan dengan membakar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (2/8).

Kemudian Kombes Nasriadi menjelaskan, luas lahan terbakar mencapai 1.500 hektare. Kasus itu ditangani oleh Polres Dumai, Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polres Bengkalis. Dumai 2 kasus, Rohil 3 kasus dan Bengkalis 2 kasus.

Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti korek api dan alat pembakar lainnya. Di antara para tersangka, berkasnya sudah ada P-21 atau lengkap dan ada dalam proses penyidikan.

''Sampai saat ini baru tersangka perorangan yang membuka kebun, dengsn tujuh tersangka. Belum didapat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi," sebut Nasriadi.

Selain luas lahan 1.500 hektare yang proses penyidikan, masih ada luasan lahan lain yang terbakar di Riau. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pembakaran.*