Saat kunker Banggar DPR RI di Riau
RIAU1.COM - Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan menerima kunjungan kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) dalam rangka pembahasan penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (21/03).
"Kunker DPR RI ke daerah ini tentu untuk memperluas wawasan dan pengetahuan anggota badan legislasi terkait peraturan mengenai Ombusman RI serta implementasinya di daerah," kata Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan.
Pihaknya menjelaskan, Badan Legislasi (Baleg) akan mempelajari dan mengkaji beberapa hal pokok terkait tugas, kewenangan, keanggotaan, sistem pendukung, sistem pelaporan kelembagaan di daerah, kode etik, pendataan atau harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan wewenang Ombudsman RI.
"UU Nomor 37 tentang Ombudsman RI telah berjalan lebih kurang 14 tahun. Namun, dalam perjalanan Ombudsman RI masih mengalami hambatan dalam menjalani fungsi, tugas dan wewenangnya," papar Joni Irwan.
Pihaknya berharap, dengan kehadiran badan legislasi DPR RI ke Riau ini dapat memberikan dampak positif bagi Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sementara itu, Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI, Abdul Wahid mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang telah menerima kunker pihaknya ini.
"Terima kasih, seluruh aspirasi yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini akan menjadi bahan masukan dalam perumusan konsep naskah akademik dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," ujarnya.*