KPU Riau: Nilai Souvenir Pilkada tak Lebih dari Rp100 Ribu

1 Oktober 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Rusidi Rusdan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Rusidi Rusdan

RIAU1.COM - Penegasan disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Rusidi Rusdan terkait tidak diperbolehkannya calon kepala daerah berkampanye menggunakan uang yang diberikan kepada para pemilih. Sementara dalam bentuk souvenir diperbolehkan, asalkan nilainya tak lebih dari Rp100 ribu.

"Secara prinsip KPU tidak akan mentolerir, tidak bisa membenarkan kalau memberikan para pemilih dalam bentuk uang," kata Rusidi.

Sambung dia, dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, para Paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu, nilai ini lebih besar di saat Pileg dan Pilpres lalu yang hanya Rp50 ribu.

"Jadi Paslon, tim sukses, tim kampanye, Partai Politik, tidak boleh memberi pemilih dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya,"ujar Rusidi.

Terkait pelaksanaan kampanye yang telah memasuki hari kelima lanjut Rusidi secara umum KPU menilai berjalan secara aman dan damai serta kondusif. 
''Semoga ini cerminan kedepan kampanye Pilkada 2024 akan baik-baik saja," ujarnya.

Selain kampanye dalam bentuk Rapat Terbatas (Ratas), kampanye Rapat Umum, KPU terang Rusidi akan menggelar debat terbuka yang disiarkan oleh tivi nasional dan lokal yang waktu pelaksanaannya masih dibahas oleh KPU,

"Tujuannya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat secara langsung visi dan misi para calon, sekaligus menjadi ruang bagi kampanye yang sehat dan terbuka,"tutur dia.*