Ilustrasi/RRI.co.id
RIAU1.COM - Saya mengajak masyarakat Riau yang telah memenuhi syarat sebagaimana diumumkan, khususnya generasi muda untuk mengambil bagian dalam helat demokrasi kita, yaitu menjadi Anggota KPPS. Dengan mendaftar menjadi calon anggota KPPS berarti anda sudah turut serta mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau.
Demikian pemberitahun yang disampaikan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, bagi warga Riau yang ingin menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak Tahun 2024.
Menurutnya, anggota KPPS memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau dibutuhkan 80.360 KPPS untuk 11.480 TPS yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota, dengan jumlah KPPS 7 orang untuk masing-masing TPS,"kata dia.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyampaikan persyaratan bagi masyarakat yang berminat, pertama Warga Negara Indonesia, kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Kemudian, diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lalu, persyaratan keempat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Selanjutnya, keenam berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, ketujuh mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
"Kesembilan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, lanjut Nugi sapaan akrab Nugroho.
Persyaratan tersebut lanjutnya dilengkapi dengan dokumen yang terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan,
"Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan melalui PPS setempat. Sebelumnya, para pendaftar agar memastikan dirinya bukan Anggota Partai Politik dengan mengecek di Link http://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_NIK dan pastikan juga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di Link http://cekdptonline.kpu.go.id," ujarnya.*