Koordinasi Pencegahan Karhutla Riau Harus Sampai Tingkat Desa

10 Maret 2023
Dialog khusus pencegahan karhutla

Dialog khusus pencegahan karhutla

RIAU1.COM - Dialog khusus peran stakeholder dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2023 untuk menciptakan situasi Kamtibnas yang kondusif menjelang Pemilu 2024 di Provinsi Riau, digelar, Kamis (09/03/2023). 

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengatakan bahwa perkembangan karhutla ini harus diantisipasi sedemikian rupa karena sudah berdampak pada sektor ekonomi dan sosial. 

Gubernur Riau dengan 8 arahan, sebut Masrul, yaitu menetapkan status siaga darurat bencana, membentuk posko siaga kebarakan hutan dan lahan, juga adanya deteksi dini pencegahan. 

"Kemudian melakukan patroli dan menyiagakan seluruh sumber daya yang kita miliki, seperti beberapa prasarana, mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal," kata Masrul Kasmy

Arahan selanjutnya, meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara stakeholder yang ada di Provinsi Riau. 

"Hal ini sudah dilakukan setiap bulan pada rapat forum koordinasi pimpinan daerah beserta dengan kepala daerah. Nanti juga akan ada pelaksanaan apel kesiapan untuk mengantisipasi dan melakukan upaya pembasahan atau rewetting lahan gambut," paparnya. 

"Jadi, dari 6 perintah Presiden RI Joko Widodo ini, ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau Syamsuar dengan membentuk 8 arahan," sambung Masrul Kasmy

Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 2 keputusan yaitu Keputusan Gubernur Riau Nomor 191/II/2023 tentang status siaga karhutla dan komando satgas pengendalian karhutla. 

"Komando ini diketuai oleh Gubernur dan wakilnya ada Kapolda, Danrem sehingga karhutla ini sudah terkoordinasi dengan baik untuk menata di 12 kabupaten, 134 kecamatan dan 1159 desa yang ada di Provinsi Riau," ungkapnya. 

Menurutnya, dengan pola-pola penanganan koordinasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Riau melalui surat yang telah dikeluarkan, bisa dilakukan koordinasi dengan kabupaten/kota sebagaimana kewenangan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah. 

"Guna melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan bagi kabupaten/kota termasuk dalam lainnya adalah wilayah kecamatan dan desa sehingga semua bisa kegiatan ini bisa terkoordinir secara baik," imbuh Masrul Kasmy.*