KLHK Serahkan 13.300 Hektare Sertifikat Perhutanan Sosial untuk Riau

23 Februari 2023
Ilustrasi Perhutanan Sosial/Net

Ilustrasi Perhutanan Sosial/Net

RIAU1.COM - Sertifikat pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) diterima pemerintah provinsi Riau  dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), seluas 13.300 hektare untuk 20 kelompok tani hutan yang tersebar di 5 kabupaten.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod, PS merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak, atau adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan. 

“Karena kami Pemerintan daerah sebagai pemegang wilayah, sementara Perhutanan Sosial ini adalah merupakan kewenangan dari Kementrian LHK. Terima kasih kepada Kementerian LHK yang selalu mendukung Provinsi Riau. Dalam hal ini memberikan permohonan yang diajukan oleh kelompok tani dan masyarakat untuk mengajukan perhutan sosial,” kata Mamun Murod, Rabu (22/2).

Lalu dijelaskan Murod, 20 kelompok tani yang ada di 5 Kesatuan Pengelola Kehutanan (PKH) yang mendapatkan sertifikat di antaranya, yaitu KPH Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, KPH Tasik Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Kemudian, KPH Sorek perpaduan antara Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPH Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, dan KPH Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. 

“Alhamdulillah pada hari ini Provinsi Riau dalam hal ini, mendapatkan persetujuan Perhutanan Sosial itu berjumlah 20 kelompok tani dan bervariasi. Ini semua berkat dukungan dari pemerintah pusat, yang selalu memperhatikan Riau. Kami mungkin di daerah akan mengawal ini, bagaimana bisa berjalan, seluruh komponen di Riau, PS bisa berjalan,”sebut Murod lagi.*