Khasanah Konten Lokal Riau Didorong Lebih Berkembang

21 Agustus 2023
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman

Ketua KPID Riau, Falzan Surahman

RIAU1.COM - Komisi Penyiaran Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar KPID Riau Award 2023 di Gedung Daerah Balai Serindit, Ahad (20/8/2023) malam. 

Pada kesepatan tersebut, Ketua KPID Riau, Falzan Surahman menjelaskan bahwa KPID Riau Award 2023 adalah salah satu bentuk apresiasi kepada para insan radio dan televisi sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 tahun 2012 pasal 5.

"KPID Riau Award 2023 mengusung tema penyiaran sehat bermartabat untuk Riau Bersatu. Adapun kategori yang dianugrahi diantaranya adalah kategori berita, talkshow, hiburan, siaran dakwah, dan siaran ramah anak," kata Falzan.

Lalu dia menjelaskan, adapun karya yang dikirim ke KPID Riau, untuk televisi terdiri dari 15 lembaga penyiaran. yang masuk sebanyak 58 kategori karya. Sedangkan radio, dari 13 siaran, masuk 87 karya. Selain itu juga KPID Riau memberikan penghargaan khusus kepada lembaga penyiaran publik lokal yang terbaik.

Tak hanya itu, KPID Riau juga memberi penghargaan kepada lembaga penyiaran swasta terbaik, lembaga penyiaran berlangganan terbaik, pemerintah peduli penyiaran, tokoh inspiratif penyiaran.

"Semoga dengan KPID Riau Award 2023 ini, era TV digital dapat memberi motivasi bagi insan penyiaran, sehingga mampu menyajikan konten siaran yang berkualitas, edukatif, memperkaya khasanah konten lokal Riau, serta memperkokoh integrasi nasional karena kita merupakan daerah perbatasan," pungkasnya. 

Sebagai informasi, pada malam puncak KPID Riau Award 2023 Gubernur Riau Syamsuar juga menerima penghargaan tokoh inspiratif penyiaran yang diserahkan langsung oleh Ketua KPID Riau, Falzan Surahman.

Komisi Penyiaran Indonesia adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Adapun wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.*