Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat
RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengaku akan semakin serius dalam melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia (PMI).
Komitmen tersebut dibuktikan salah satunya dengan diselenggarakannya pelatihan dan sosialisasi penyediaan layanan terpadu bagi calon PMI di Pekanbaru, Senin (21/10/2024).
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh data yang menunjukkan masih banyak warga Riau yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar.
"Banyak masyarakat kita yang ingin bekerja di luar negeri, terutama negara tetangga seperti Malaysia. Namun, tidak semua dari mereka memiliki ikatan kerja yang jelas," ujarnya.
Sebut Boby, kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena dapat memicu berbagai masalah seperti eksploitasi, penipuan, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, Disnakertrans Riau berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada setiap calon PMI.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Riau yang ingin bekerja di luar negeri dapat melakukannya dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Boby.
Dalam sosialisasi tersebut, para calon PMI diberikan pemahaman mengenai prosedur yang benar untuk menjadi pekerja migran, mulai dari pemilihan agen penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKI) yang resmi hingga persiapan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, mereka juga dibekali dengan informasi mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran serta tips untuk menjaga keselamatan selama bekerja di luar negeri.
Boby berharap, dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak warga Riau yang tertarik untuk menjadi pekerja migran yang profesional dan berdaya saing tinggi.
"Kami ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia kita dan mendorong pertumbuhan sektor formal di bidang ketenagakerjaan," ujarnya.
Disnakertrans Riau, sambung dia, juga akan terus melakukan pengawasan terhadap para PPTKI untuk memastikan mereka menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami tidak akan toleransi terhadap praktik-praktik penipuan atau pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran," tegas Boby.*