Kembali Sidak, Polresta Pekanbaru Belum Temukan Kecurangan Volume MinyaKita

19 Maret 2025
Sidak Polresta Pekanbaru terkait takaran Minyakita

Sidak Polresta Pekanbaru terkait takaran Minyakita

RIAU1.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kembali melakukan pengecekan terhadap volume minyak goreng kemasan merek MinyaKita, Selasa (18/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan di salah satu toko di Pekanbaru, tim Sat Reskrim menemukan volume minyak dalam kemasan sesuai dengan takaran yang tertera.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Haby Chefrianto.

Dikatakan Ipda Haby, di salah satu lokasi yang disasar dalam sidak yakni Toko Adila, yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, tidak ditemukan ketidaksesuaian volume minyak.

“Setelah kami melakukan pengecekan terhadap volume MinyaKita dengan menggunakan timbangan, kami memastikan takaran minyak dalam kemasan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Ipda Haby.

Ipda Haby juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap stok dan harga Minyakita di Pekanbaru akan terus dilakukan untuk memastikan stabilitas pasokan dan mencegah potensi pelanggaran.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Disperindag untuk memantau perkembangan harga serta ketersediaan minyak goreng di pasaran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari hasil pengukuran, MinyaKita produksi PT Lingga Tiga Sawit dalam kemasan 1 liter dan 2 liter telah diperiksa. 

Untuk volume minyak untuk kemasan 1 liter terukur 960 ml, yang masih dalam batas wajar sesuai standar yang berlaku.

Selain itu, harga jual minyak di toko tersebut juga dicatat masih dalam batas wajar, yakni Rp188.000 per kotak yang berisi 12 kemasan 1 liter dan Rp196.000 per kotak yang berisi 6 kemasan 2 liter.***(Rey)