Kawasan Tanpa Rokok di Riau Butuh Perda dan Perbup

22 Juni 2023
Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy

Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Riau.

Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy menyampaikan, rokok merupakan hal yang tidak asing untuk warga negara Indonesia, meskipun merokok memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

"Merokok merupakan faktor resiko penyakit jantung, diabetes, kanker dan penyakit pernafasan kronis. Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit seperti gangguan pernafasan, gangguan kardiovaskular, kanker, serta ganggguan kehamilan," ucap Masrul seraya membacakan sambutan pidato Gubernur Riau. 

Disampaikan, efek dari rokok jelas berdampak buruk bagi kesehatan. Namun, jumlah perokok tergolong meningkat, berdasarkan data riset kesehatan menunjukan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10 tahun sampai 18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen pada 2018.

"Ini termasuk tingginya penggunaan rokok elektrik bagi remaja. Lalu, sebagian remaja di Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok, baik dirumah maupun di tempat umum. Hal ini mengindikasikan bahwa rokok dan paparan asap rokok sudah berada pada tingkat menggangu kepentingan masyarakat umum. Untuk menanggulanginya pemerintah menyusun kebijakan aturan pengendalian tembakau, serta menetapkan peraturan kawasan tanpa rokok," ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan undang-undang kesehatan tahun 2009 No.36 dan PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif yang berupa produk tembakau bagi kesehatan, sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan KTR wilayahnya dengan Peraturan Daerah (perda).

"KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau, KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya yang telah ditetapkan," terangnya.

Kemudian, disampaikan, Pemprov Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.59 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, ditegakkan untuk memberikan perlindungan kesehatan, mencegak perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok, dan menciptakan lingkungan yang sehat. 

"Melalui kegiatan advokasi diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan dukungan penerapan kawasan tanpa rokok di daerah masing-masing, dan dapat terimplementasi secara komprehensif, serta didukung dengan adanya Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam menerapkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok," katanya. 

"Pertama, harus ada payung hukum terhadap kawasan tanpa rokok. Lalu, kita bisa lihat negara lain, mereka memasang CCTV dikawasan bebas rokok sebagai bentuk pengawasannya, dan hal-hal seperti ini salah satunya yang harus kita kembangkan dan diterapkan," tutur dia.*