Kasus Penundaan Pembayaran THR Karyawan Perusahaan, Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas

16 April 2024
Konferensi Pers Disnakertrans Riau

Konferensi Pers Disnakertrans Riau

RIAU1.COM - Tim Pengawas akan diturunkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Berdasarkan keterangan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, bahwa tim pengawas tersebut akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat.

"Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok," kata Boby, Selasa (16/4/2024).

Lalu Boby menambahkan, bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang belum membayar THR. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.

"Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.

Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran. 

Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.*