Kapal yang membawa kayu ilegal di perairan Meranti
RIAU1.COM - Satu unit kapal bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal di perairan Kepulauan Meranti diamankan Ditreskrimsus Polda Riau.
Nakhoda kapal, Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM), Farid Harja, ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, kayu diangkut dengan Kapal Motor (KM) Putri Diana dengan kapasitas kapal 120 ton.
"Ketika ditangkap kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran," kata Nasriadi akhir pekan ini.
Kemudian Nasriadi menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Ternyata ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," jelas Nasriadi.
Selanjutnya, polisi langsung mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Para pelaku dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak," ungkap Nasriadi.
Dari hasil penyelidikan, Penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. "Tersangka Sy selaku kapten atau nakhoda kapal dan FH selaku KKM," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," demikian Nasriadi.*