Kanwil DPJ Riau Ditargetkan Himpun Pajak Rp24,85 Triliun Tahun Ini

29 Februari 2024
Konferensi pers terkait target DJP Kanwil Riau tahun 2024. Foto: Istimewa.

Konferensi pers terkait target DJP Kanwil Riau tahun 2024. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Provinsi Riau ditargetkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimpun pajak Rp24,85 triliun pada tahun ini. Target ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-26/PJ/2024.

"Selama Januari lalu, kami berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1,63 triliun. Penerimaan pajak ini masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan kami lakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak diimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023, baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan. Pelaporan SPT bagi bagi orang pribadi paling lambat 31 Maret. Sedangkan pelaporan SPT bagi wajib pajak badan paling lambat 30 April 2024.

"Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman pajak.go.id/account/login">https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapan pun dan dimana pun. Sampai dengan 26 Februari, kami telah mengumpulkan 112.585 SPT yang terdiri dari 1.416 SPT Wajib Pajak Badan, 100.513 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 10.656 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan," ungkap Bambang.

Sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, maka ditetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh pemangku kebijakan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang.

"Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik tahun ini, DJP menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023," jelas Bambang.