Petugas pajak di Riau menyita kebun sawit milik penunggak pajak pada 7 Agustus 2024. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Upaya intensif Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dalam menegakkan kepatuhan perpajakan terus berlanjut. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Riau serentak melaksanakan operasi besar-besaran berupa penyitaan aset milik penanggung pajak pada 7 Agustus 2024.
"Dalam aksi yang dikenal sebagai Sita Serentak ini, kami berhasil mengamankan enam belas aset berharga milik para penanggung pajak," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Aset-aset yang disita terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 4 rekening bank, 1 bidang kebun sawit, 1 unit tanah dan bangunan, serta 1 unit peralatan medis. Nilai keseluruhan aset yang disita sekitar Rp2,9 miliar.
Penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Juru Sita Pajak dengan pengawasan minimal dua saksi turun langsung ke lokasi untuk mengamankan aset-aset tersebut.
Lokasi penyitaan tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Pekanbaru, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Selat Panjang, XIII Koto Kampar, hingga Siak. Kegiatan ini menambah panjang daftar aset yang telah disita oleh Kanwil DJP Riau sepanjang tahun ini.
Hingga kini, total 50 aset senilai Rp14,1 miliar telah kami amankan dalam rangka penegakan hukum perpajakan di Provinsi Riau. Semua aset tersebut akan tetap berstatus sebagai barang sitaan hingga utang pajak yang melandasinya dilunasi oleh para penanggung pajak.
"Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada penanggung pajak yang lalai. Tindakan ini sekaligus mendorong seluruh wajib pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ucap Bambang.