Kanwil DJP Riau Sita Harta Penunggak Pajak Rp9,2 Miliar

Kanwil DJP Riau Sita Harta Penunggak Pajak Rp9,2 Miliar

20 Mei 2024
Juru sita dari salah satu kantor pajak di Riau menyita mobi pikap milik penunggak pajak pada 15 Mei 2024. Foto: Istimewa.

Juru sita dari salah satu kantor pajak di Riau menyita mobi pikap milik penunggak pajak pada 15 Mei 2024. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) menyita harga para penunggak pajak melalui aksi sita serentak periode kedua pada 15 Mei 2024. Total harta penunggak pajak yang disita senilai Rp9,2 miliar. 

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam keterangan resminya, Senin (20/5/2024), mengatakan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar. 

KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan nilai taksiran Rp1,9 miliar. KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta. 

KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai sekitar Rp185,7 juta. KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan taksiran Rp240 juta. 

KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran Rp80 juta. KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta. 

KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan taksiran nilai Rp70 juta. Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau sebesar Rp9,2 miliar. 

"Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak. Penyitaan ini guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan," jelas Bambang. 

Barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru Sita pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

"Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, kami berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan," ucap Bambangan. 

Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan sita serentak ini diharapkan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh juru sita pajak. Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak.