Petugas pajak dari salah satu KPP Pratama di Riau menyita mobil penunggak pajak pada 26 Maret 2024. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan sita aset para penunggak pajak pada 26 Maret 2024. Kanwil DJP Riau menyita 23 aset senilai Rp1,95 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2024), mengatakan, tujuh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama) melaksanakan sita aset penunggak pajak pekan lalu. Tujuh kantor pajak itu antara lain, KPP Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Kami menyita 23 aset dalam kegiatan tersebut. Aset-aset tersebut bernilai Rp1,95 miliar," ungkapnya.
Aset-aset penunggak pajak yang disita itu berupa 10 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong. Aset sitaan tersebut berasal dari 17 wajib pajak.
Rinciannya, KPP Pratama Dumai menyita 2 unit mobil dump truck di Kabupaten Rokan Hilir dan rekening senilai Rp218.600.000 disita di Dumai.
Kemudian, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 6 unit mobil, 6 unit sepeda motor, dan 1 bidang tanah. Seluruhnya di wilayah Pekanbaru.
KPP Madya Pekanbaru menyita 1 unit mobil di Kabupaten Pelalawan dan 3 rekening di Pekanbaru. KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit mobil di Kabupaten Bengkalis.
KPP Pratama Bangkinang menyita rekening di Kabupaten Rokan Hulu. KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita rekening di Kecamatan Ukui. Total nilai aset yang disita Rp1.952.844.946.
"Apabila dalam 14 hari wajib ajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan, baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Bambang.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo.