Kanwil DJP Riau Buka Helpdesk Coretax untuk Permudah Layanan Wajib Pajak

1 Februari 2025
Jadwal heldesk Coretax Kanwil DJP Riau. Foto: Istimewa.

Jadwal heldesk Coretax Kanwil DJP Riau. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau resmi membuka Helpdesk Coretax DJP. Layanan ini disediakan bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan, Sabtu (1/2/2025), mengatakan, kehadiran Helpdesk Coretax merupakan bentuk dukungan nyata DJP dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak. Dengan adanya helpdesk ini, diharapkan layanan perpajakan semakin efisien dan mudah diakses.

Jam operasional dan cara pendaftaran
layanan konsultasi Helpdesk Coretax Kanwil DJP Riau dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB. Wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan dapat mendaftar terlebih dahulu melalui tautan berikut: https://tinyurl.com/HelpdeskCoretax040.

Marsono, salah seorang petugas layanan Helpdesk, menjelaskan bahwa wajib pajak yang mengalami kendala, tetapi menemui antrean panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dapat memanfaatkan layanan Helpdesk Coretax di Kanwil DJP Riau. Petugas akan memandu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax

"Namun, permohonan yang diajukan tetap akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar," katanya.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemeriksaan, hingga penagihan pajak. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia.

Dalam proses implementasi, Coretax DJP masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam penggunaan fitur-fiturnya. Oleh karena itu, DJP terus melakukan perbaikan dan optimalisasi, antara lain, memperluas jaringan dan meningkatkan bandwidth untuk akses yang lebih lancar.

DJP juga meningkatkan jumlah faktur yang dapat dibuat dalam format.xml hingga 100 faktur per pengiriman. DJP menyediakan layanan pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pembaruan data, serta penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah.

"Kami melakukan berbagai perbaikan lainnya untuk memastikan kelancaran sistem," ujar Marsono.

DJP berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan aplikasi Coretax demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai layanan pajak dan daftar pertanyaan yang sering diajukan dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.