Kakanwil Kemenag Riau Ancam Sanksi Tegas ASN Terlibat Judi Online

30 Juni 2024
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, H Muliardi

Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, H Muliardi

RIAU1.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H Muliardi, sebagaimana arahan Menteri Agama menegaskan agar seluruh ASN Kemenag Provjnsi Riau berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online. 

"Sesuai arahan Kementerian Agama yang dituangkan melalui Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, maka seluruh ASN Kemenag Provinsi Riau berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online,"ujarnya.

Muliardi juga meminta meminta seluruh ASN Kemenag Riau berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online kepada seluruh masyarakat melalui tugas dan fungsi yang kita miliki bersama.

Lebih lanjut Muliardi menekankan, jika terdapat ASN Kemenag Riau yang terlibat judi online akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

"Jika terdapat ASN Kementerian Agama Provinsi Riau siapa saja baik PNS, PPPK maupun Non PNS,  yang terlibat dalam perjudian daring tersebut, maka akan kita ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegasnya,"ujarnya.

Lebih lanjut Muliardi juga meminta seluruh ASN Kemenag Riau agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Para pemangku jabatan juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring baik secara masif maupun secara aktif dengan penyampaian khutbah, ceramah dan sosialiasi di lingkungan tempat tinggal, untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya,"tukasnya.*