Ilustrasi/Kabartamiang.com
RIAU1.COM - Dikabarkan salah satu perusahaan pengantaran paket di Pekanbaru diduga melakukan praktik yang melanggar aturan karena menahan ijzah kurir yang bekerja pada perusahaan tersebut. Akibatnya, saat kurir ingin berhenti, mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan, pihaknya akan menelusuri perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah kurir.
''Kami punya bidang pengawasan, kami akan telusuri persoalan ini, jika benar, kami akan tindak perusahaan tersebut,'' kata dia, Selasa (19/3).
Bukan kepada perusahaan pengantaran paket saja, tambahnya, perlakuan tersebut juga tidak boleh dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang lainnya.
''Kami menghimbau semua perusahaan yang menahan ijazah karyawan, harus mengembalikannya. Ijazah itu dokumen penting bagi seseorang, tidak ada hak perusahaan mengambil atau menahannya,'' tegasnya.
''Dan bagi karyawan yang ada di Riau, jika ada perusahaan yang menahan ijazah, silahkan lapor ke Disnakertrans, kami akan respons cepat,'' tukasnya.*