Kadisnaker Riau Tegaskan Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Perkerjaan

24 Oktober 2023
Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi

Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi

RIAU1.COM - Sekarang ada wajib lapor lowongan pekerjaan, jika tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi adminsiratif.

Seperti itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi menanggapi pentingnya dunia usaha mengikuti Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

"Jadi kalau cuma merekrut aja dan tidak melaporkan akan ada sanksinya," tambahnya.

Lalu dia mengungkapkan, bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan yang ada di seluruh Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan.

"Jika rekrutmennya dari pusat, mereka tetap melaporkan lowongan pekerjaan tersebut melalui sistem," imbuhnya.

Imron menjelaskan bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian pelaporan lowongan pekerjaan, sebagaimana diatur pada Pasal 5, paling sedikit memuat 4 (empat) unsur informasi, antara lain identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan.

Diantaranya usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

"Hal lain yang diatur dalam Perpres No. 57 Tahun 2023 yakni penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, Pemberi Kerja, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.

Tujuan dari aturan ini tentunya untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan, perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.*