Kabar Terbaru Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Riau

12 Januari 2024
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto di rapat paripurna DPRD Riau

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto di rapat paripurna DPRD Riau

RIAU1.COM - Pendapat akhir Gubernur Riau (Gubri) terkait Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto saat Rapat Paripurna DPRD Riau.

Sekdaprov Riau SF Hariyanto apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan melalui Panitia Khusus yang telah membahas Ranperda sehingga dengan ditetapkannya menjadi Perda dapat memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan selanjutnya RPPLH tersebut diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

RPPLH merupakan bagian dan kerangka perencanaan pembangunan, memiliki fungsi penting yakni sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 

Hal ini dipertegas dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD. Kemudian, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah, Pasal 160 huruf C menyebutkan bahwa wajib mengintegrasikan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah Daerah dengan RPPLH.

"Untuk mewujudkan RPPLH ittu, terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan RPPLH yaitu pembangunan berkelanjutan, pembangunan rendah karbon, partisipasi publik dan kerjasama antar daerah," jelas SF Hariyanto.

Dikatakan dia, dengan ditetapkannya Ranperda tentang RPPLH Tahun 2024–2053 pihaknya berharap dapat memberikan haluan arah pembangunan Provinsi Riau tiga dasa warsa ke depan.

"Tentunya kita berharap agar hal ini benar-benar dapat mempertimbangkan segenap potensi, kondisi, tantangan, ancaman, serta harapan Pemerintah dan masyarakat Riau untuk mewujudkan Riau Hijau ditengah masyarakat Riau yang sejahtera, bermartabat, dan unggul," harapnya.

Sementara itu, dalam rangka penyesuaian regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah maka pemerintah pusat melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang selama ini dijadikan dasar dan pedoman bagi Daerah untuk mengelola keuangan daerah.

Menurutnya, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu ruang lingkup dan asas pengelolaan keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Kemudian ada penyusunan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah," kata SF Hariyanto.

Selanjutnya, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan.

Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda, pihaknya berharap pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan.

"Saya juga berharap dengan ditetapkannya ranperda ini pengelolaan keuangan juga semakin akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," harapnya.