Kabar Terbaru Proses RTRW Indragiri Hulu Tahun 2022-2043

22 Juni 2023
Sekda Kabupaten Inhu, Hendrizal

Sekda Kabupaten Inhu, Hendrizal

RIAU1.COM - Rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2023-2043 dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto.

Sekdaprov Riau SF Hariyanto mengatakan, sebelumnya Pemprov Riau telah melakukan rapat di Kepulauan Riau bersama pemerintah pusat. Pada pertemuan itu disebutkan, bahwa ada lima daerah yang belum dievaluasi, satu di antaranya yaitu Kabupaten Indragiri Hulu.

“Untuk [rapat] evaluasi ini kita memang kemarin ada rapat di Batam. Kemarin ada catatan di situ, di Indonesia ini ada lima daerah yang belum melakukan evaluasi salah satunya adalah Inhu,” katanya.

Dijelaskan, penataan wilayah kabupaten Indragiri Hulu bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu sebagai daerah dengan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dengan berbasis pertanian dan memperhatikan kelestarian sumber daya alam serta pembangunan yang berkelanjutan.

“Tujuan penataan ruang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Inhu tahun 2023-2043, mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berbasis pertanian dan industri pengolahan yang berwawasan lingkungan untuk mencapai pembangunan yang merata dan berkeadilan,” jelasnya.

Disampaikan, untuk di Provinsi Riau sendiri penataan rencana tata ruang dan wilayah ini akan mewujudkan ruang yang produktif dan efesien sebagai pusat perekonomian kebudayaan melatu di kawasan Selat Malaka.

“Sehingga kita nanti akan terwujudnya ruang yang produktif, efisien, nyaman, dan berkelanjutan untuk menjadikan Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melayu di Kawasan Selat Malaka,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Inhu, Hendrizal mengungkapkan, pembahasan ini telah dilaksanakan sejak Juli tahun 2019 yang dimulai dengan pemuktahiran Ranperda RTRW. Juga telah melalui beberapa tahapan seperti rapat lintas sektor hingga kesepakatan bersama antara Pemkab dengan DPRD Inhu.

“Kami telah melalui tahapan sejak tahun 2019 dimulai dari pemuktahiran Ranperda RTRW, Konsultasi Publik, Pembahaan Tingkat Provinsi, dan di akhir 2022. Kami telah melakukan rapat lintas sektor hingga akhirnya pada hari ini kita kembali melakukan rapat bersama tentang evaluasi,” ungkapnya.

Diharapkannya, dengan adanya penataan ruang ini akan mewujudkan ruang aman nyaman produktif dan berkelanjutan berbasis pertanian serta industri pengelolahan yang berberwawasan lingkungan untuk mencapai pembangunan yang merata dan berkeadilan.

“Sehingga dari pngembangan struktur ruang wilayah kabupaten menjadikan sistem pusat permukiman untuk pengurangan kesenjangan pembangunan dan penyelarasan perkembangan antarwilayah dan antarsektor. Pengembangan sistem jaringan prasarana untuk pemenuhan hak dasar untuk mencapai pembangunan yang merata dan berkeadilan," harapnya.