Instruksi Kapolda Riau: Personel Dilarang Ngopi saat Jam Dinas

28 Maret 2025
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan

RIAU1.COM - Dengan tegas, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota kepolisian di wilayahnya untuk menghindari kegiatan nongkrong atau berkumpul di luar tugas resmi selama jam dinas. 

Instruksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta fokus anggota dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan pemberian penghargaan kepada personel di Mapolda Riau, Rabu 26 Maret 2025.

“Saya tegaskan, sejak saya diberikan amanah memimpin Polda Riau, saya tidak ingin lagi melihat personel, baik di tingkat Polda maupun Polres, nongkrong di kedai kopi setelah apel,” ujar Herry.

Kapolda juga menegaskan bahwa anggota kepolisian harus memberikan contoh yang baik, baik di dalam maupun di luar tugas. 

“Tidak ada alasan bagi personel kepolisian untuk nongkrong di kedai kopi, apalagi mengenakan seragam dinas. Kecuali pada hari olahraga, Selasa dan Jumat, itupun hanya sampai pukul 09.00 WIB,” tegas Irjen Herry.

Kapolda menganggap nongkrong atau ngopi selama jam kerja adalah aktivitas yang tidak produktif dan dianggap mengganggu profesionalisme dan citra institusi Polri di mata publik.

“Ini sifatnya perintah. Bayangkan bagaimana masyarakat melihat kita yang digaji oleh rakyat justru menghabiskan waktu di kedai kopi. Di Jepang atau negara lain, hal seperti ini sangat tidak pantas dan dianggap tabu,” tutur dia.

Kapolda juga mengingatkan bahwa kedisiplinan menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

"Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas serta menjaga komitmen terhadap pelayanan publik," tegas Kapolda.

Alumni Akpol 1996 ini menegaskan bahwa aturan ini bersifat perintah yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel Polda Riau.

Instruksi ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh jajaran Polri dan menjadi langkah positif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.*** (Rey)