Kantor Gubernur Riau
RIAU1.COM - Workshop dengan tema “Memperkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kebijakan Satu Data Untuk Pembangunan yang Terbuka, Partisipatif, dan Responsif diselenggarakan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.
Deputi Koordinasi Fitra Riau Tarmidzi mengatakan Keterbukaan informasi publik merupakan keniscayaan sebagai prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Keterbukaan informasi publik secara khusus diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Secara lebih teknis bagaimana pengelolaan informasi publik yang menjadi rujukan pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 03 Tahun 2017 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian dan Pemerintah Daerah. Pengaturan lebih teknis implementasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)," ujarnya.
Namun demikian, Tarmidzi menjelaskan pengelolaan informasi publik yang dijalankan di sebagian pemerintah daerah masih sebatas gugur kewajiban berupa perangkat standar minimal pelayanan informasi publik di daerah.
"Sementara, masih sangat minim dijumpai pemerintah daerah yang membangun sistem layanan informasi secara proactive yang mudah diakses oleh masyarakat untuk berbagai keperluan. Seperti data dan informasi pembangunan, program dan kegiatan, data dan informasi keuangan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, baik dalam fase perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertangunjawaban" ungkapnya.
Tarmidzi juga menyampaikan Hasil pengukuran kinerja keterbukaan informasi proatif, khususnya terkait dengan informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah menunjukan tingkat keterbukaan informasi yang rendah khususnya di pemerintah daerah kabupaten/kota di Riau.
"Sebuah studi yang dikemas dalam bentuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mulai tahun 2019-2022 di Kabupaten/Kota di Riau tidak mengalami perkembangan yang signifikan, dengan rata-rata nilai 0,24 poin atau dengan kategori sangat rendah. Political will, kapasitas dan sumberdaya adalah diantara hambatan yang mempengaruhinya. Meskipun semua daerah di Riau telah menggunakan teknologi informasi sebagai bagian dari sarana pemerintah daerah" paparnya.*