IKA FISIP UNRI Deklarasi Pernyataan Sikap: Indonesia Darurat Keadilan, Selamatkan Pemilu
Penyampaian pernyataan sikap IKA FISIP UNRI terkait Pemilu 2024
RIAU1.COM - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fisip Unri Gelar Deklarasi Pernyataan Sikap bertajuk Indonesia Darurat Keadilan, Selamatkan Pemilihan Umum 2024 dan mendirikan posko pemilu pengaduan pelanggaran Pemilu di Sekretariat KBIP UNRI, Jumat (2/2/2024).
"Banyak ASN dengan syarat cuti di beberapa tempat, kita melihat banyak juga ASN mendeklarasikan diri mendukung paslon Presiden ini sesuatu yang tidak boleh harusnya," kata Wakil Ketua IKA FISIP UNRI, Jenewar Efendi mengawali pernyataannya.
Jenewar mewakili IKA FISIP UNRI menilai semua sudah vulgar, semua sudah dilanggar, tetapi yang terjadi, tidak ada satu pun pelanggaran yang masuk dan tidak ada satu pun pelanggaran yang diusut oleh Bawaslu.
“Seorang presiden yang sudah seharusnya dia berdiri tegak diatas seluruh masyarakat Indonesia, tetapi hari ini dia menyampaikan keberpihakan dan bahkan sampai dengan tindakan. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua IKA FISIP UNRI, Moris Adidi Yogia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di Indonesia dalam fase yang tidak bertuan. Semua orang pemilik kekuasaan bisa mengambil sikap kondisi ini akan mengakibatkan kegelisahan pada masyarakat di akar rumput.
"Pernyataan sikap yang dilakukan oleh IKA FISIP juga mengantisipasi jangan lagi kejadian pada 2019 yang menimbulkan korban jiwa, baik itu pra atau pun pasca terjadi lagi dalam sebuah pemilu di Indonesia," tuturnya.
Sambung Moris, kalau kita menganggap bahwa korban jiwa adalah sesuatu yang biasa dalam sebuah demokrasi, namun menurut dia, itu adalah hal yang menakutkan, kecuali kalau kita sama-sama menyatakan nyawa manusia tidak ada harganya di negara ini.
“Proses demokrasi dan Pemilu harusnya pesta ini adalah sebuah pesta yang menyenangkan membahagiakan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Moris berpandangan kalau sampai menimbulkan ekses korban jiwa nantinya, ini sesuatu yang harus kita waspadai. Hari ini kami IKA FISIP mencoba untuk menggesa semua elemen untuk bekerja secara jujur, profesional dan langsung dengan sikap-sikap yang sudah diatur sesuai SOP atau Juknis yang sudah ditetapkan.
“Lakukan itu supaya negara kita baik dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Ketua Harian IKA FISIP UNRI, Rahmat Gusra menambahkan, terkait pemilihan umum yang seharusnya menjadi salah satu tanda negara ini memang sudah demokrasi, kita harus sepakat mewariskan kepada generasi ke depan.
“Kalau hari ini kita melakukan hal-hal yang benar dalam demokrasi pemilu sesuai dengan tagline Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia itu memang terselenggara dengan baik,” tambahnya.
“Kemudian dalam praktik kesehariannya ia memang menyenangkan, tidak ada intimidasi tidak ada nafsu pejabat-pejabat yang menghalalkan segala secara untuk berkuasa ini harus kita garisbawahi,” sebut dia.
Menurut Rahmat lagi, tidak pernah ada namanya kekuasaan itu abadi, sebab itu kata dia, bebaskan kepada masyarakat untuk memilih yang terbaik. Jadi ketika ia menang itu terhormat dan seandainya kalah juga terhormat.
“Tindak lanjut dari IKA FISIP kita akan menyiapkan posko merdeka untuk pengaduan pelanggaran pemilu dalam bentuk apapun,” terangnya.
Ia menyampaikan nanti akan disiapkan contac center, sehingga akan terjamin keamanan dari pelapor dan hal tersbut akan publikasi.
“Hari ini Bawaslu kita ketahui tidak banyak laporan. Siapa tahu dengan posko merdeka ini masyarakat mungkin bisa lebih lepas melaporkan,” katanya.
Rahmat berharap dengan adanya posko merdeka bisa jadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu.
“Ini menjadi pelajaran-pelajaran bagi lembaga penyelenggara pemilu," harapnya.
Berikut Isi lengkap pernyataan Sikap IKA FISIP UNRI:
1. Mengajak masyarakat Indonesia untuk terlibat memastikan pemilihan umum berjalan secara jujur, adil, dan aman dengan berani bersuara lantang dan menolak tegas segala bentuk intimidasi elit-elit politik dan kekuasaan.
2. Menuntut seluruh pejabat politik, pejabat publik, dan penyelenggara negara lainnya yang terlibat sebagai peserta maupun sebagai tim pemenangan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
3. Mendesak penyelenggara pemilihan umum, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk bersikap tegas terhadap seluruh aturan dan menindak tegas seluruh pelanggaran.**