Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi
RIAU1.COM - Sebanyak 23 laporan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan, diterima posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Terhadap laporan yang masuk tersebut, juga sudah ada yang langsung ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, dari 23 laporan yang masuk tersebut, tercatat ada 17 perusahaan dan satu yayasan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.
"Kami menerima ada 23 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023," kata Imron.
Lebih lanjut dikatakannya, dari sebanyak 23 laporan tersebut, ada laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Kemudian juga ada yang disampaikan melalui chat whatsapp.
"Ada juga yang melaporkan melalui SMS dan ada juga yang menyampaikan laporan secara tatap muka," jelasnya.
Setelah mendapatkan pengaduan tersebut, pihaknya langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.
Di mana ketika ada pengaduan, demikian Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya.
"Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka kami langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi," sebut dia.*