Hari Ini Pemberhentian HM Wardan sebagai Bupati Inhil Diajukan ke Kemendagri
Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan
RIAU1.COM - Pemberhentian Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan saat ini tengah diproses Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Surat dari DPRD Inhil sudah kita terima . Sekarang dalam proses penandatanganan surat gubernur untuk di ajukan ke Mendagri," kata Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Otonomi Daerah Setdaprov, Elly Wardani, Ahad (24/9/2023).
Jika tidak ada aral melintang, Senin (25/9/2023), Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan mengajukan pemberhentian HM Wardan sebagai Bupati Inhil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Insyaallah Senin besok sudah bisa kita kirim usulannya ke Kemendagri," kata Elly.
Berdasarkan aturan, setelah surat dari DPRD diajukan ke Gubernur, maka Pemprov Riau meneruskan nya ke Kemendagri untuk ditetapkan pemberhentian nya dan sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Kemudian Elly mengatakan, sesuai aturan, nanti Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Inhil Samsudin Uti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Dengan catatan jika yang bersangkutan tidak maju dalam pemilihan legislatif. Baik DPRD maupun DPR RI.
"Tapi kalau wakilnya juga maju sebagai caleg DPRD atau DPR RI, maka keduanya (bupati dan wakil) harus mundur," sebutnya.
Jika wakil bupati juga maju menjadi Caleg DPRD atau DPR RI, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Inhil, Gubernur Riau akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati.
"Iya, kalau bupati dan wakil maju (nyaleg) keduanya harus mundur, nanti pak gubernur akan mengusulkan pj bupatinya ke Kemendagri," tutur dia.*