Harga Sawit di Riau Diklaim Gubri Syamsuar Tertinggi di Indonesia

12 April 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku tahu persis penduduk Riau banyak yang bergantung hidup dengan perkebunan sawit. Dengan begitu, Syamsuar mengaku terus berupaya memperhatikan kehidupan para petani sawit agar bisa mendapat harga wajar dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. 

“Kami tau persis ekonomi [masyarakat Riau] sangat tergantung dengan sawit. Karena kebun sawit yang terluas di Indonesia ini adalah di Riau. Ini terbagi sawit perusahaan dan juga sawit dari punya petani,” katanya awal pekan ini.

Dengan demikian, sambung dia menjelaskan, bagaimana perjuangannya agar harga TBS sawit tetap stabil. Hal itu diupayakan Syamsuar untuk menyelamatkan para petani sawit.

Sebab itu, kata dia, pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. 

Hadirnya Pergub Nomor 77 Tahun 2020 mengakomodir perkebunan swadaya agar mendapatkan kesetaraan harga TBS, yakni sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan.

“Karena itulah kami tidak setuju dengan adanya perlakuan harga-harga sawit yang tidak sepantasnya. Maka dari itu kami telah memberikan Pergub 77 yang mengatur harga buah sawit. Di mana setiap minggu dilakukan evaluasi bersama perwakilan pihak perusahaan maupun asosiasi,” jelasnya.

Pergub nomor 77 tahun 2020 ini merupakan turunan Permentan Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018. Dalam Permentan tersebut, golnya adalah untuk melindungi seluruh petani kelapa sawit untuk mendapatkan harga yang wajar dan berkeadilan dan juga melindungi pelaku usahanya. 

Gubri Syamsuar ungkapkan, melalui Pergub tersebut mampu memberikan dampak baik bagi petani sawit di Bumi Lancang Kuning. Karena harga TBS paling tinggi saat ini berada di Provinsi Riau.

“Sampai saat ini, tetap harga tandan buah sawit yang paling tinggi di Indonesia adalah Riau. Karena kami pertama sekali yang membuat Peraturan Gubernur, agar harga-harga sawit ini tidak dimainkan oleh tengkulak dan termasuk para pemilik PKS [Pabrik Kelapa Sawit],” paparnya.*