Gaji ke-13 ASN Pemprov Riau Dicairkan Pekan Ini

4 Juni 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau mulai dicairkan pekan ini.

Pembayaran Gaji ke-13 ASN Pemprov Riau juga mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 9 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024.

"Pembayaran Gaji 13 ASN Pemprov Riau mulai kita cairkan pekan ini. Sesuai arah menteri hari ini (4 Juni) sudah bisa mulai dibayarkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Doni Akrom, Selasa (4/6/2024). 

Untuk anggaran pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemprov Riau, sebut dia tidak ada masalah dan sudah tersedia. Hal ini karena sudah dialokasikan di APBD Riau 2024.

"Kita sudah siapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini lebih kurang sebesar Rp96,6 miliar. Anggaran tersedia dan tinggal kita salurkan," ujarnya. 

Namun, lanjut Doni, gaji ke-13 ASN ini bisa disalurkan tentunya sesuai dengan usulan permintaan pembayaran yang disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Jadi kami harap rekan-rekan OPD segera menyiapkan administrasi dan mengusulkan pembayaran gaji ke-13 ke Bendahara Umum Daerah. Kalau cepat diusulkan, tentu segera kita proses pembayarannya," sebutnya. 

Kemudian Doni menyebut, pembayaran gaji ke-13 ASN Pemprov Riau mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Pergub Riau Nomor 9 Tahun 2024 

"Kalau sesuai aturan sebesar gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok bulan sebelumnya ditambah tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatan," tukasnya.*