Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi
RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau melakukan penindakan hukum pada lima perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Kami cukup tegas melakukan penindakan hukum kepada perusahaan, ada lima perusahaan masuk ke penyidikan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Rabu (21/12).
Kemudian Imron Rosyadi mengatakan dari lima kasus ketenagakerjaan, dua kasus diantaranya berkas sudah lengkap (P21).
"Alhamdulillah dua kasus sudah P21 masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kasus pidana ketenagakerjaan,"ujarnya.
Lalu Imron menyatakan, penindakan tersebut dilakukan karena perusahaan kurang peduli kepada nasib pekerja, baik yang dalam bekerja maupun di luar perusahaan.
"Ini kami (Disnakertrans Riau) seperti marketing BPJS, berkali-kali kami kirim surat ke perusahaan, tapi perusahaan yang respon sedikit. Makanya kami lakukan penindakan hukum. Seharusnya kita ini harus dengan cara-cara martabat. Artinya kita peduli bukan karena katerpaksaan," sebutnya.
Namun demikian, Imron belum berkenan menjelaskan mana-mana saja perusahaan yang kasus ketenagakerjaan tersebut, dengan alasan kasus masih proses penyidikan.
"Kalau kasusnya ada yang tunggakan BPJS yang tidak disetorkan, pembayaran gaji dibawah upah minimum, pesangon pekerja yang tidak dibayar perusahaan, dan gaji lembur. Namun yang sudah P21 itu kasus pembayaran BPJS dan pembayaran gaji dibawah upah minimum," pungkasnya.*