Paripurna DPRD Riau
RIAU1.COM - Rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022 dihadiri Wagubri Riau (Wagubri) Edy Natar, Kamis (10/8/2023).
Wagubri Edy sampaikan, serangkaian proses, mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban APBD 2022 dapat terlaksana dengan baik. Secara substansi, sebutnya, Raperda tersebut dapat diterima dan disetujui oleh anggota dewan, untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Berkenan dengan hal itu, tentu sudah sepatutnya kami menyampaikan penghargaan yang setingginya atas sinergitas yang terjalin antara eksekutif yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau serta legislatif dalam hal ini DPRD Provinsi Riau dalam proses rancangan pertanggungjawaban APBD 2022," kata Wagubri.
Seluruh tahapan, ucapnya, dimulai dari penyampaian perencanaan Perda Riau tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 secara resmi dari Pemerintahan Daerah Provinsi Riau kepada DPRD Provinsi Riau pada 10 Juli 2023. Kemudian, imbuhnya, paripurna pengantaran Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 pada 13 Juli 2023.
Lalu, paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD padatanggal 31 Juli 2023 dan paripurna jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi pada tanggal 3 Agustus 2023.
"Apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada ketua dan anggota badan anggaran DPRD Riau yang telah melakukan pembahasan dengan seluruh pertanyaan, tanggapan, masukan, dan saran yang sangat berharga yang menjadi evaluasi kinerja Pemprov Riau dimasa yang akan datang," papar dia.
"Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah hal penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan, dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah yang taat padaperaturan perundang-undangan akuntabel, efisien, ekonomis, dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," sambung dia.
Lebih lanjut disampaikan, Perda tersebut adalah salah satu syarat agar dapat dilakukannya penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana dituangkan dalam pasal 179 ayat 3 peraturan pemerintah nomor. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Ke depan tentunya kami tetap mengharapkan kerjasama yang terbangun sangat baik antara eksekutif dan legislatif agar terus terpelihara, sehingga pelaksanaan APBD tahun ini maupun tahun berikutnya dapat berjalan dengan lebih baik," ujarnya.
"Harapan kami juga, sampaikan pada semua pihak terutama DPRD Provinsi Riau, agar tetap melakukan pengawasan, supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.*