Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby
RIAU1.COM - Surat dikirimkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar pada DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) terkait pemberitahuan pengusulan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjadi Bupati Kuansing.
Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.21.3 -1262 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kuansing Andi Putra SH MH dan penujukan pelaksana tugas Bupati Kuansing.
Kemudian, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan media atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota di dalam pasal 173 ayat 1 disebutkan, dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota menggantikannya.
Pasal 173 ayat 4, DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan Dan pengesahan Wakil Bupati, Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali Kota. Karena itu, Gubri meminta pada pimpinan DPRD Kuansing untuk segera melakukan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Elly Wardhani mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah mengirimkan surat tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
"Iya kami sudah kirimkan surat ke Pemkab Kuansing untuk meminta DPRD Kuansing agar segera melaksanakan rapat paripurna pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Kuansing. Kemudian mengsulkan kepada Gubernur," sebut dia.*