DLHK Klaim Luas Perhutanan Sosial di Riau Capai 162 Ribu Hektare

DLHK Klaim Luas Perhutanan Sosial di Riau Capai 162 Ribu Hektare

10 Juli 2024
Ilustrasi/alami.com

Ilustrasi/alami.com

RIAU1.COM - Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, hingga saat ini luas perhutanan sosial di Riau sudah mencapai 162.097,58 hektare (ha). Luasan perhutanan sosial tersebut terbagi dalam lima jenis skema pemanfaatan hutan. 

Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial DLHK Riau, Budi Hidayat mengatakan, bahwa program Perhutanan Sosial merupakan suatu peluang bagi kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan agar dapat mengakses sumberdaya yang ada secara legal.

"Selama ini masyarakat sering terbentur dengan larangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di dalam kawasan hutan, sedangkan wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat,"ujar dia.

Sambung dia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021 bertujuan memberikan peluang akses legal bagi masyarakat melalui lima skema pemanfaatan, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).

"Perkembangan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau saat ini berjumlah 145 dengan luas 162 ribu Ha," tuturnya.

Kemudian dijelaskannya, pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penangan konflik tenurial, pendampingan dan kemitraan lingkungan.

"Penyusunan rencana perhutanan sosial meliputi Penyusunan rencana kerja perhutanan sosial untuk jangka waktu 10 tahun dan penyusunan rencana kerja tahunan untuk jangka waktu 1 tahun," ujarnya.

Penyusunan rencana kegiatan perhutanan sosial memuat kegiatan penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan, pengembangan kewirausahaan dan monitoring serta evaluasi, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.

"Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) ini dilakukan oleh kelompok perhutanansosial bersama atau didampingi oleh penyuluh dan atau pendamping, kemudian penilaian RKPS dilakukan oleh kepala UPT KPH dan pengesahan RKPS dilakukan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosialdan Kemitraan Lingkungan," tukasnya.*