DJP Riau Terima 310.440 SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Ini

9 April 2024
Wajib pajak sedang melaporkan hitungan pajaknya ke KPP Pratama. Foto: Istimewa.

Wajib pajak sedang melaporkan hitungan pajaknya ke KPP Pratama. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak di Provinsi Riau sebanyak 310.440 SPT. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 8,27 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Jumlah SPT ini yang kami himpun hingga 31 Maret," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Riau Imanul Hakim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2024).

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak antara lain SPT Orang Pribadi Karyawan 22.107 pada tahun 2023. Sedangkan SPT Orang Pribadi Karyawan pada 2024 mencapai 20.767.

SPT Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 259.017 tahun lalu. SPT Orang Pribadi Non Karyawan 283.790 tahun ini.

SPT Badan 5.616 tahun lalu. SPT Badan yang dihimpun mencapai 5.883 tahun ini.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan negara," ujar Imanul.

Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah terlewati, namun DJP Riau tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan.

"Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan batas waktunya adalah adalah 30 April ini. Kami mengajak seluruh wajib pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas waktu,” ucap Imanul.

PT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan perpajakan harta dan kewajiban milik wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.