DJP Riau Ingatkan Pelaporan SPT Lebih Awal

25 Februari 2025
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki. Foto: Istimewa.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Salah satu isu utama yang terus menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun adalah pelaporan SPT Tahunan. Kanwil DJP Riau bersama unit kerja vertikal aktif mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, Selasa (25/2/2025).

"Pada 31 Maret 2025 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Pada 30 April 2025 untuk SPT Tahunan PPh Badan," katanya.

Pelaporan SPT tetap dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id atau secara langsung di kantor pajak terdekat (Kanwil, KPP, KP2KP).

"Mengingat batas waktu pelaporan tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri, kami mengimbau wajib pajak untuk melapor lebih awal. Hal ini guna menghindari kendala teknis maupun antrean panjang," jelas Ardiyanto.

DJP berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan pajak dan dapat melaporkan SPT dengan lebih cepat dan nyaman. Menghadapi tahun 2025, Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan penerimaan pajak serta tingkat kepatuhan wajib pajak.

Berbagai strategi dan inovasi akan terus dikembangkan. Hal ini guna memastikan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.