Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari bersama Rektor Universitas Dumai Muhardi usai penandatanganan kesepakatan bersama terkait Tax Center, Senin (23/10/2023). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Universitas Dumai melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama pembentukan Tax Center. Kesepakatan kerja sama ini ditandatangani di Ruang Hang Lekir Kanwil DJP Riau, Pekanbaru, pada 23 Oktober 2023.
"Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan, penelitian, dan pelatihan perpajakan. Tax Center mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengerti hak dan kewajiban perpajakannya," kata Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).
Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani, Kanwil DJP Riau dan Universitas Dumai akan berjalan beriringan dalam meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan perpajakan di masyarakat sekaligus menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Universitas Dumai akan menjadi Tax Center yang ke dua puluh satu.
Dalam kesempatan itu, Rektor Universitas Dumai Muhardi mengatakan, pihaknya siap menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperluas informasi perpajakan. Pihaknya juga akan menyampaikan mengenai pentingnya pajak bagi Civitas Akademika dan masyarakat.
“Kami siap membantu memfasilitasi Kanwil DJP Riau untuk melaksanakan kuliah umum atau workshop yang akan melibatkan seluruh perguruan tinggi di Dumai. Dengan kesepakatan ini diharapkan kedua belah pihak dapat menghasilkan banyak kegiatan lain yang bermanfaat," ujarnya.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan sosialisasi, layanan, serta dan konsultasi perpajakan. Selanjutnya, Kanwil DJP Riau akan diwakilkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai untuk berkoordinasi dan menyusun berbagai program kerja bersama dengan Universitas Dumai.